SOLOK KOTA - Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas IIB Solok menjalin dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Solok, bertempat di Ruang Kerja Walikota Solok, Komplek Balaikota, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kalapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.IP, SH, MH dan Wakil Wali Kota Solok Dr.H.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, selaku Ketua Kwarcab 0310 Gerakan Pramuka Kota Solok, pada Jum'at 8 Maret 2023.
Menurut keterangan Kalapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus, penandatanganan PKS antara Lapas Kelas IIB Solok dengan Kwarcab Pramuka Kota Solok itu menjadi salah satu upaya meningkatkan pembinaan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas setempat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, agar tidak mengulangi kembali tindak pidana yang menghantarkannya ke Lapas ini, ataupun aksi lain yang bertentangan dengan hukum, ” sebut Rio.
Baca juga:
Wawako Solok Buka Bimtek Simbangda
|
Melalui kegiatan ini Kalapas berharap kedepannya, WBP memiliki motivasi untuk kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. (Amel)