SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, bertempat di Taufina Hotel Kota Solok, Kamis, 18 Mei 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi komisioner Bawaslu Rafiqul Amin, S.Pd, I, M.Pd, dan Dr.Budi Santosa, MP, serta Kepala Sekretariat Bawaslu setempat Agustin Melta, S.Sos.
Turut hadir Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel H, S.Sos, MM, unsur TNI, POLRI, OPD terkait di lingkungan Pemerintahan setempat, partai politik, tokoh masyarakat, Kacab Din, BNNK Solok, Kepala RSUD, Kemenag, Lapas, Panwas Kecamatan dan Kelurahan, serta Insan Pers yang bertugas di daerah setempat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengimbau seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2024, untuk benar-benar mempersiapkan diri dan memenuhi segala perrsyaratan pencalonan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan sengketa Pemilu.
“Jadi partai politik dari sekarang sudah harus menyiapkan dan memenuhi segala persyarakat yang kurang, ” ujar Tri.
Selain itu, juga dikatakan Triati, bagi partai politik yang mendapatkan kesempatan untuk kembali mengajukan Bacaleg (Bakal calon legislative) sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, agar manfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya, serta melaksanakannya lebih awal, sehingga tidak terburu-buru dalam prosesnya.
“Persiapkan dari awal-awal, jangan mengambil di last minute (waktu/menit akhir) sehingga proses perbaikan itu tidak mengalami kendala. Karena nanti di masa perbaikan tentu waktunya semakin kasip dan sangat tipis, ” sebut Triati.
Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pencalonan ini, Ketua Bawaslu Kota Solok juga memaparkan terkait proses pengawasan melekat yang dilaksanakannya bersama jajaran, selama masa pencalonan yang sudah dilaksanakan oleh KPU dari tanggal 1 sampai 14 Mei kemaren, beserta kendala-kendala apa yang terjadi di lapangan. Diterangkannya, pada masa pencalonan itu, banyak partai yang menumpuk di hari terakhir sehingga proses yang seharusnya sampai pukul 23.59 tidak selesai. Pelaksanaan proses pemeriksaan akhirnya baru selesai Subuh.
“Untuk itu, kita sarankan kepada peserta Pemilu agar tidak lagi melakukannya seperti itu. Sebaiknya, untuk kedepan, setiap tahapan dilaksanakan lebih awal sehingga tidak terburu-buru dan lebih maksimal hasilnya, ” imbuh Tri.
Selanjutnya kepada peserta sosialisasi yang hadir yang merupakan perwakilan dari seluruh komponen dan masyarakat Kota Solok, Ketua Bawaslu, Triati meminta untuk bekerja sama serta turut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
“Karena suksesnya Pemilu tidak bisa hanya di tangan KPU maupun Bawaslu, melainkan juga butuh peran seluruh stakeholder dan masyarakat termasuk rekan-rekan media. Media itu memiliki peranan penting dan sangat krusial untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, ” sebutnya lagi.
Terkait dengan proses pencalonan, diterangkan Tri, potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi adalah sengketa politik yang bisa disebabkan kerena keterlambatan peserta pencalonan dalam memenuhi persyaratan. Selain itu, kemungkinan pidana berkaitan dengan ketidakbenaran atau pemalsuan dokumen.
“Namun kita tentu tidak berharap hal itu terjadi. Kita juga mendorong partai politik, jika ada kendala, segera diskusikan pada Bawaslu ataupun KPU. Jika nanti datangnya ke Bawaslu, kita akan terima untuk kemudian mendiskusikannya dengan KPU, ”tuturnya.
Tri berharap, Pemilu serentak tahun 2024, baik untuk Pileg maupun Pilkada, tidak ada perbuatan pelanggaran oleh siapapun atau ‘Zero’ pelanggaran. Namun jika terjadi, dikatakannya, tentu menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai langkah pencegahan, kita akan memaksimalkan sosialisasi dan kita juga mohon bantuan kepada rekan-rekan media. Selain itu kita juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam proses pengawasan ini. Tidak cukup hanya Bawaslu yang terbatas jumlahnya. Kita butuh informasi dari seluruh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi di lapangan dan yang paling utama Pemilu tahun 2024 nanti jangan kita kotori dengan politik uang, ” harap Ketua Bawaslu Kota Solok Triati.
Sementara itu Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menjelaskan, untuk Kota Solok ada dua partai yang mendapat kesempatan untuk melakukan pengajuan kembali calon legislatif Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 495.
Kedua Partai itu adalah Partai Garuda dan Partai Buruh. Bagi partai yang terkendala namun sudah diregister pada tanggal 1 sampai 14 Mei lalu, disebutkan Asraf, juga akan bisa melakukan pengajuan kembali secara fisik maupun membuka aplikasi Silonnya, dengan rentang waktu yang diberikan selama 5X24 jam, namun tetap merujuk pada Surat Edaran KPU RI.
"Hingga saat ini untuk Kota Solok, ada 16 partai politik yang sudah lengkap berdasarkan pemeriksaan fisik dan penyesuaian administrasi yang dilaksanakan selama 14 hari masa pencalonan kemarin, " terang Asraf Danil. (Amel)