SOLOK KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok terus meningkatkan patroli wilayah dan pengawasan ketertiban umum (Trantibum) demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Satpol PP menerima laporan dari warga mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial A yang mengamuk dan meresahkan di Kelurahan Aro IV Korong. Menanggapi laporan tersebut, petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Danton Wirananda langsung bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan IV Korong.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ODGJ yang dianggap membahayakan masyarakat dan langsung membawanya ke Kantor Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi, menyampaikan bahwa ODGJ tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang guna mendapatkan perawatan intensif.
"ODGJ berinisial A telah dibawa ke RSJ HB Saanin Padang bersama petugas Dinas Kesehatan. Di sana, pasien akan mendapatkan pengawasan dan perawatan hingga dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, " ujar Sasmeldi.
Sasmeldi menambahkan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 36 ayat 2. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.
"Penanganan ODGJ ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tanggung jawab sosial. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang layak hingga bisa kembali ke lingkungan dengan kondisi yang lebih baik, " lanjutnya.
Satpol PP Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, warga didorong untuk aktif melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Trantibum, seperti keberadaan ODGJ yang membutuhkan rehabilitasi, anak jalanan, pengemis, gelandangan, maupun aktivitas yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat.
Saat ini, Satpol PP Kota Solok telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses secara online melalui aplikasi LAPOR maupun secara langsung di kantor Satpol PP.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Jika menemukan permasalahan Trantibum di sekitar tempat tinggal, silakan laporkan melalui kanal resmi yang sudah disediakan. Petugas kami akan siap menindaklanjuti setiap laporan, " tutup Sasmeldi.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Solok semakin tertib dan kondusif untuk semua warganya.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|