DPRD Kota Solok Gelar Audiensi dengan Forum Non-ASN, Bahas Solusi Pengangkatan PPPK

    DPRD Kota Solok Gelar Audiensi dengan Forum Non-ASN, Bahas Solusi Pengangkatan PPPK

    SOLOK KOTA – DPRD Kota Solok menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Non-ASN Kota Solok untuk menyerap aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Senin (10/2).

    Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, serta dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi dan Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, beserta jajarannya.

    Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dalam sambutannya menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi atas keterbatasan formasi PPPK 2024, mengingat masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga Non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun bisa mendapatkan kejelasan statusnya sesuai regulasi yang berlaku. Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik, ” ujar Fauzi.

    Dalam audiensi tersebut, Forum Non-ASN menyampaikan keprihatinan mereka terhadap jumlah kuota PPPK 2024. Dari 1.006 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 192 orang yang lolos dengan status R2/L dan R3/L, sementara ratusan tenaga honorer lainnya belum mendapatkan kepastian.

    Selain itu, Forum Non-ASN juga mengacu pada berbagai regulasi yang mendukung penataan tenaga honorer, di antaranya:

    • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
    • UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengamanatkan penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.
    • Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme dan prioritas kategori tertentu dalam seleksi PPPK.
    • Pengumuman Wali Kota Solok Nomor 800.1.2.2/00/BKPSDM-2025, tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK.

    Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PAN, Rusdi Saleh, menyoroti bahwa permasalahan tenaga honorer sudah terjadi dalam berbagai periode pemerintahan dan membutuhkan solusi konkret.

    “Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi melalui UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengharuskan penyelesaian status Non-ASN sebelum 31 Desember 2024. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan adil bagi seluruh tenaga honorer, ” tegasnya.

    Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ade Merta, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh diabaikan, mengingat mereka telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik.

    “Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menzalimi mereka. Tenaga honorer adalah bagian dari sistem pemerintahan yang telah bekerja keras bertahun-tahun. Kita harus memperjuangkan kejelasan status mereka, ” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar seluruh tenaga honorer memahami proses dan kebijakan terkait kepegawaian.

    “Jika ada informasi yang bisa dibagikan kepada publik, sebaiknya disampaikan dengan transparan agar semua pihak mendapatkan kepastian, ” katanya.

    Dalam audiensi ini, Forum Komunikasi Non-ASN Kota Solok menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD, antara lain:

    1. Mendorong Pemko Solok untuk mengajukan penambahan formasi PPPK kepada Kementerian PAN-RB, agar tenaga Non-ASN berstatus R2 dan R3 mendapatkan kesempatan yang lebih besar.
    2. Mengoptimalkan jumlah formasi PPPK yang diajukan, agar lebih banyak tenaga honorer yang bisa diangkat sesuai dengan kebutuhan daerah.
    3. Mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi dan terdaftar dalam database BKN 2022.
    4. Memperjuangkan tenaga pendidik, termasuk Guru PAUD, yang memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini tetapi belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

    Menutup audiensi, Ketua DPRD Fauzi Rusli menegaskan bahwa seluruh hasil diskusi akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Solok.

    “Kami berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi tenaga honorer. Semua agenda dalam audiensi ini telah direkam, dan nantinya akan dibuatkan rekomendasi sebagai acuan dalam mengambil langkah konkret, ” ungkapnya.

    Selain itu, Fauzi menegaskan bahwa DPRD Kota Solok berkomitmen untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN tidak mengalami intimidasi dalam menyampaikan aspirasi mereka.

    “Kami ingin memastikan bahwa aspirasi tenaga honorer didengar dan diperjuangkan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh mendapat intimidasi hanya karena menyampaikan pendapatnya, ” tutupnya.

    Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tenaga Non-ASN di Kota Solok dapat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian, sehingga mereka dapat terus berkontribusi dalam pelayanan publik dengan lebih tenang dan sejahtera.

    #kotasolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kota Solok Kini Punya RSUD Serambi Madinah,...

    Artikel Berikutnya

    Kwarcab Pramuka Kota Solok Terima Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Ikuti Kami