SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, bertempat di Halaman Kantor Bawaslu Kota Solok, Senin, 27 Februari 2023.
Kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi oleh Anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, dan Dr.Budi Santosa, MP, seryta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, dan staf, Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Traiati, mengatakan bahwa Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 didasarkan pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tertanggal 22 Februari 2023.
“Instruksi Bawaslu RI terkait hal ini, adalah Melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Memberikan saran perbaikan dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU Kab./Kota dan jajaran di seluruh tingkatan serta Pantarlih, Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara (sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih), Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih serta Membentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing, ” papar Triati.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan; dan Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.
“Untuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Solok melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok, ” sebut Tri.
Selain itu, juga dijelaskan Triati, saat ini sedang berlangsung proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Untuk itu, Bawaslu Kota Solok sebagai pihak yang mengawasi, yang diamanahkan pengawasannya dilaksanakan oleh 1 PKD di masing-masing Kelurahan.
“Ini tentu akan sedikit kewalahan, tetapi kondisi ini tidak menyurutkan Pengawas Kelurahan. Bawaslu Kota Solok beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan tetap berkomitmen dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu, bekerja semaksimal mungkin, dengan menggandeng seluruh stakeholder dan masyarakat, ” ujarnya.
Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, guna menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Kita ingin menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang”, jelas Triati.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
Masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada link : https://cekdptonline.kpu.go.id/